Rabu, 04 Desember 2013

Lion Air Gugat Balik Biro Perjalanan dan Umroh Rp 500 Miliar

Jakarta - Lion Air digugat biro perjalanan dan umroh PT Kharissa Permai Holiday (KPH) dengan tuduhan pembatalan penerbangan secara sepihak. Merasa tak melakukan apa yang dituduhkan, Lion Air pun menggugat balik PT KPH sebesar Rp 500 miliar lebih.
http://www.campaign.com/
"Meminta PT KPH untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp 250 juta dan imateriil sebesar Rp 500 miliar," ujar kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
http://www.campaign.com/
Lion Air juga meminta kantor PT KPH dan semua perlengkapannya yang beralamat di Jalan Cilosari No 24 B Cikini, Jakarta Pusat, disita. Sebab Lion Air menilai gugatan PT KPH tanpa bukti dan dasar yang jelas menimbulkan kerugian serius.
http://www.campaign.com/
"Kerugian materiil berupa biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya surat maupun telepon yang telah dikeluarkan akibat adanya gugatan dari PT KPH," jelas Nusirwin.
http://www.campaign.com/
Sementara itu kerugian imateriil yang dialami Lion Air meliputi kerugian waktu, pikiran, dan penilaian masyarakat yang bersifat negatif. Lion Air juga menganggap PT KPH memiliki niat tidak baik dengan memberitakan gugatan dengan dasar hukum yang kurang jelas tersebut di beberapa media. Hal tersebut dianggap akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis Lion Air.
http://www.campaign.com/
Kharissa membeli 91 tiket pulang pergi Jakara-Jeddah untuk keperluan umroh dengan tanggal penerbangan 30 Mei 2013. Sehari sebelum keberangkatan, tiket tersebut bermasalah dan Kharissa harus membeli tiket baru dengan maskapai lain. Atas hal itu, Kharissa melayangkan gugatan ke Lin Air Rp 101 miliar lebih.
http://www.campaign.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar